Jelajah
IMG-LOGO

PANDUAN LAYANAN ADMINSTRASI KEPENDUDUKAN

Create By 02 January 2023 172 Views

LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

 

A. JENIS-JENIS LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Gerakan Indonesia Sadar administrasi Kependudukan yang disingkat GISA adalah sebuah gerakan sadar akan data kependudukan masing-masing orang sebagai warga negara yang baik dan mematuhi tata aturan pemerintah dalam hal ini Kemendagri/Disdukcapil. Secara umum adapun layanan administrasi kependudukan meliputi :

 

1. LAYANAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti dari anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota (Pasal 1 Angka 7 Permendagri No 2 Tahun 2016).

Syarat :

1. Kartu Keluarga

2. Copy Akta Lahir

3. Surat Nikah

4. KTP-el Orangtua

5. Pas foto anak 4x6 (bagi anak di bawah usia 5 tahun tidak pakai pas foto)

 

2.  LAYANAN AKTA KEMATIAN

Setiap kematian wajib dilaporkan melalui Desa di domisili penduduk kepada pelaksana setempat. Pencatatan Kematian dan penerbitan akta kematian didasarkan pada keterangan kematian dari pihak yang berwenang atau Desa/Kelurahan.                 

Syarat :

1. KK asli

2. KTP Jenazah

3. KTP Pelapor

4. Copy KTP 2 orang Saksi

5. Surat Keterangan Meninggal dari Dokter/Perbekel/Lurah

6. Formulir isian Permohonan 

 

3. LAYANAN AKTA KELAHIRAN WNI

Akta kelahiran atau disebut dengan akta lahir adalah tanda dokumen penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak.

Syarat :

1. Akta Perkawinan orang tua/Buku nikah

2. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/bidan bersalin

3. KK dan KTP orang tua 

4. KTP 2 orang saksi

5. KTP Pelapor

6. Formulir isian

 

4. LAYANAN PENCATATAN PERKAWINAN WNI

Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 Tentang Petunjuk  Teknis Pelaksanaan  Pencatatan Pernikahan.

Syarat : 

1. Copy Akta Lahir mempelai dan ijazah

2. Copy KK dan KTP mempelai

3. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Desa/Kelurahan (bermaterai 10.000)

4. Surat Pengantar Perkawinan dari Desa/Kelurahan

5. Copy akta nikah orang tua

6. Pas foto 2x3 = 5 lembar, 3x4 = 2 lembar  4x6 = 1 lembar

7. Copy KTP Wali nikah (Catin Perempuan)
8. Copy KTP Saksi

9. Formulir Isian

Catatan : mempelai dan saksi datang ke Dinas untuk menandatangi Register Pencatatan Perkawinan

 

5. LAYANAN AKTA PERCERAIAN

Akta perceraian adalah suatu bukti outentik tentang putusnya suatu ikatan perkawinan. Apabila Akta Perkawinan dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil, maka perceraian harus melalui Pengadilan Negeri, yang telah menjadi kekuatan hukum yang pasti, baru dicatatkan/didaftarkan dalam daftar perceraian yang berjalan dan telah diperuntukan untuk itu.

 

6. LAYANAN KARTU KELUARGA

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Adapun layanan dalam kartu keluarga sebagai berikut :

Syarat :

1. KK asli

2. Akta Pencatatan Sipil/Pendukung Perubahan data

3. Buku Nikah/ Pendukung perubahan data

4, Formulir Perubahan Biodata dari Desa/Kelurahan

Kehilangan KK

Syarat :

1. Syarat diatas di tambah Surat Kehilangan dari Kepolisian

 

7. LAYANAN PEREKAMAN, PENERBITAN KTP EL (KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK)

 

Pemohon datang langsung ke Disdukcapil dengan membawa persyaratan :

Syarat :

1. Copy KK

2. Copy Akta Kelahiran

 

8. LAYANAN SURAT KETERANGAN PINDAH ANTAR KAB/KOTA DAN ANTAR PROVINSI

Syarat :

1. KK asli

2. KTP asli

3. Surat Pengantar dari Kecamatan asal

Tata Cara :

1. Di Desa/Kelurahan Asal : Pemohon datang mohon formulir pindah antar kab/kota dan antar provinsi.

2. Di Kecamatan Asal : Pemohon menyerahkan formulir pindah antar kab/kota dan antar provinsi, selanjutnya mohon surat pengantar pindah antar kabupaten/kota dan antar provinsi.

3. Di Dinas : Pemohon menyerahkan KK asli dan surat pengantar pindah antar kab/kota dan antar provinsi.

 

 

PENERBITAN DAN PENGURUSAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS

Informasi lebih lanjut hubungi :

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang

 

LINK DISDUKCAPIL KABUPATEN KLUNGKUNG : https://disdukcapil.magelangkab.go.id/