Jelajah
IMG-LOGO
PELAYANAN

PELAYANAN NIKAH

Create By Andri Susanto 09 February 2023 456 Views
IMG

Untuk memberikan pemahaman dan memastikan tidak ada lagi pungutan biaya (gratifikasi) di luar ketentuan,

Berikut ini alur pelayanan nikah:

1. Calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke Desa/Kelurahan;

2. Calon pengantin mendatangi Kantor Balai Desa / Kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 – N4) untuk dibawa      ke KUA (Kecamatan);

 a) Jika pernikahan dilakukan di luar Kecamatan setempat, maka calon pengantin mendatangi KUA(Kecamatan) setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA (Kecamatan) tempat akad nikah.

   b) Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus surat dispensasi nikah.

3. Calon pengantin mendatangi Kantor KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pendaftaran nikah;

   a) Jika pernikahan dilakukan di KUA (Kecamatan), maka calon pengantin tidak dikenakan biaya alias gratis.

    b) Jika perikahan dilakukan di luar KUA (Kecamatan), maka calon pengantin mendatangi Bank Persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah untuk membayar biaya nikah sebesar Rp600.000,- lalu menyerahkan SLIP SETORANNYA ke KUA tempat akad nikah.

4. Calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah;

5. Calon pengantin melaksanakan akad nikah, di KUA (Kecamatan) atau Lokasi Nikah, untuk kemudian diakhiri dengan penyerahan buku nikah.

Berkas yang harus di persiapkan untuk pengurusan pengantar nikah antara lain:

Calon Pengantin Laki-Laki:

a.       Pengantar RT/RW

b.      Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

c.       Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

d.      Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua

e.      Foto Copy Akta Lahir

f.        Pas Foto latar belakang biru 4*6: 1 lembar, 3*4: 2 Lembar, 2*3: 5 Lembar

g.       Materai 1 lembar

h.      Akta Cerai/Akta kemetian (bagi Calon yang pernah menikah/berstatus duda)

Calon pengantin Perempuan:

a.       Pengantar RT/RW

b.      Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

c.       Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

d.      Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua

e.      Foto Copy Akta Lahir

f.        Foto Copy KTP Wali nikah

g.       Pas Foto latar belakang biru 4*6: 1 lembar, 3*4: 2 Lembar, 2*3: 5 Lembar

h.      Materai 1 lembar

Akta Cerai/Akta kemetian (bagi Calon yang pernah menikah/berstatus duda)

96,8 FM Radio Gemilang

Konten Populer - PELAYANAN